Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika).
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007).
2.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara
akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.
Tanggung
Jawab Dasar Audit.
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
(1)
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjannya.
(2) Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(3)
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
(4) Pengendalian Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
(5) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4.
Indepedensi
Auditor ada 3 Aspek.
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI
PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan
mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur
dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT
DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan
Periode Penugasan Profesional :
1)
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
diaudit atau yang direview; dan
2)
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau
mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam
maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
d.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap
audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam
penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan
lain atas audit; atau
3)
Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota
Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib
senantiasa mempertahankan sikap independen.
Akuntan
tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada
klien, seperti :
1) investasi
pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura
kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit
atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau
jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness
opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik
wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai
bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen
dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik
tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk
klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak
mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima)
tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum
untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya
peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun
buku berikutnya.
b.
Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar