Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan
berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik
profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan
ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang
bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat
dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah
digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional
anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik
profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota
kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur
tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah
dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi
apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan
semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi :
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan
dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan
sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional
untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik
profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak
dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata
berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi
peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari
kode etik profesinya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat.
Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan
meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka
tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia
juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan
kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil
alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang
diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia.
Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat
perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar
diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum
profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan
pekerjaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar